Rabu 22 Dec 2021 22:38 WIB

Bantul Buka Objek Wisata dengan Pengaturan Ganjil Genap Saat Natal

Objek wisata di Bantul dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Bantul Buka Objek Wisata dengan Pengaturan Ganjil Genap Saat Natal (ilustrasi).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Bantul Buka Objek Wisata dengan Pengaturan Ganjil Genap Saat Natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuka sejumlah objek wisata dengan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor wisatawan pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Dilakukan peningkatan kewaspadaan pada objek-objek wisata favorit di Bantul, dengan penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan di tempat wisata prioritas," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari keterangan pemkab di Bantul, Rabu (22/12).

Baca Juga

Pengaturan ganjil genap pada nomor polisi kendaraan wisatawan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru, yang diberlakukan sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain ganjil genap, objek wisata di Bantul dibuka dengan penerapan protokol kesehatan ketat, di antaranya dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungiserta hanya pengunjung dari kategori hijau yang diperkenankan masuk objek wisata.

"Penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan pembatasan jumlah pengunjung wisata, maksimal 75 persen dari kapasitas," katanya.

Dalam Instruksi Bupati juga mengatur agar kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 untuk dilaksanakan tanpa penonton, guna mencegah kerumunan. "Dan menutup semua alun-alun atau lapangan, termasuk ruang terbuka publik pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," katanya.

Bupati Bantul mengimbau agar seluruh masyarakat di daerah itu agar merayakan tahun baru secara sederhana dengan keluarga, sehingga dapat dijadikan momentum dalam mempererat tali kekeluargaan.

"Kepada jajaran satpol PP, kecamatan dan kelurahan agar dapat memantau situasi dan kondisi masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga dapat mencegah adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement