Rabu 22 Dec 2021 23:32 WIB

Satreskrim Polres Demak Ungkap Pembunuhan Balita

Kedua pelaku sekarang telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Demak.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satreskrim Polres Demak Ungkap Pembunuhan Balita (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Satreskrim Polres Demak Ungkap Pembunuhan Balita (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEMAK -- Aparat Satreskrim Polres Demak meringkus dua dari tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap RD (2,9) seorang balita, yang jenazahnya dibuang di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gungur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kedua pelaku, M dan R diringkus kurang dari 24 jam setelah peristiwa mengenaskan yang menimpa putra pasangan FE (42) dan T (30), yang  tercatat sebagai warga Samarinda, Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga

Sementara itu seorang terduga pelaku lainnya --yang diketahui berinisial berinisial S -- dilaporkan lolos dari sergapan aparat kepolisian dan kini masih buron serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat Polres Demak.

Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Guyup Kartono yang dikonfirmasi membenarkan, jajaran Satreskrim Polres Demak telah berhasil  mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap balita RD.

 

"Sebelumnya, balita malang tersebut ditemukan warga dalam kondisi sudah meninggal dunia di balik semak- semak, tak jauh dari jalan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur," ungkapnya, Rabu (22/12).

Saat ditemukan ada sejumlah luka terbuka pada bagian tubuhnya, hingga aparat kepolisian memastikan jika balita RD merupakan korban pembunuhan yang jenazahnya dibuang di lokasi penemuan tersebut.

Kini, lanjut Kartono, polisi terus mendalami kasus pembunuhan balita tersebut. Kedua pelaku juga terus diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Demak untuk menguak motifnya.

"Kedua pelaku sekarang telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Demak dan masih diproses secara intensif oleh penyidik, guna mempertanggungjawabkan   perbuatannya" tandas Kartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement