REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri Priyanto saat ini diperiksa dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Merdeka. Priyanto bersama Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak terlibat dalam penabrakan dan pembuangan jenazah sejoli di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada pada 8 Desember 2021.
Saat insiden terjadi, warga di tempat kejadian perkara (TKP) dilarang ikut membantu korban kecelakaan itu. Warga pun berhasil memotret tiga orang yang menggotong Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14), yang dimasukkan ke dalam mobil Panther hitam. Foto tersebut viral di media sosial.
Tiga personel TNI AD penabrak itu bukannya membawa kedua korban ke rumah sakit, malah membuang Handi dan Salsa di Sungai Serayu. Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada 11 Desember 2021.
Berdasarkan penelusuran Republika pada Sabtu (25/12), Priyanto pernah menjadi Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul pada 2015-2016. Priyanto yang abiturien Akademi Militer (Akmil) 1994 sempat menjabat Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) Diponegoro, sebelum promosi menjadi Kasi Intel Korem NWB.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Chandra Warsenanto Sukotjo membenarkan jika Kolonel P yang diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka dibantu Oditur Jenderal TNI adalah Kolonel Priyanto. "Benar Mas," kata Candra kepada Republika di Jakarta, Sabtu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Prantara Santosa menjelaskan, ketiga personel TNI AD itu dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 yang ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pasal 338 yang ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 yang ancaman pidana penjara bagi pelanggar adalah maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.