Ahad 26 Dec 2021 11:13 WIB

KPU Bantul Hapus 16.439 Data Pemilih tidak Memenuhi Syarat

Sebanyak 16.439 data pemilih itu di antaranya berasal dari warga meninggal dunia.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak April hingga November 2021 telah menghapus sebanyak 16.439 data pemilih. (Foto: Ilustrasi pemilu)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak April hingga November 2021 telah menghapus sebanyak 16.439 data pemilih. (Foto: Ilustrasi pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak April hingga November 2021 telah menghapus sebanyak 16.439 data pemilih. Data tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu.

"Sebanyak 16.439 data pemilih itu berasal dari masyarakat yang meninggal dunia, pindah keluar Kabupaten Bantul, menjadi anggota baru Polri, data ganda, dan bukan penduduk Bantul," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis di Bantul, Ahad (26/12).

Baca Juga

Menurut dia, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan. Dalam PDPB, KPU Bantul menggunakan data dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih.

"Upaya ini dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih," katanya.

Selain menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Bantul memasukkan data pemilih baru sebanyak 3.046 pemilih, yang berasal dari pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri. Menurut dia, terobosan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

"PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilihan terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional, dengan menggunakan data dasar DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih," ujarnya.

Tujuan PDPB sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pemilu berikutnya. "Serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," tuturnya.

Didik mengatakan, pada 2022 KPU Bantul akan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan PDPB dengan mengadakan forum dan atau rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali. "Dalam rangka persiapan pemilu 2024, KPU Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan Pemkab. Tindak lanjut dari koordinasi tersebut yaitu KPU menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan 2024 dan saat ini dalam tahap finalisasi," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement