REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah, mendapati ribuan warga tidak mengenakan masker pada momen libur Natal 2021. Selama empat hari pada 22-25 Desember, Satpol PP Solo membagikan 4.600 masker kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dihentikan oleh personel Satpol PP dan diberikan masker. "Jadi kan hampir 4.600 masker selama empat hari, sekitar 1.000 lebih setiap harinya," kata Arif kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (27/12).
Ia menyebut, pelanggaran protokol kesehatan tidak mengenakan masker tersebut ditemui merata di seluruh sudut kota. Terutama jalan-jalan protokol dan di tempat keramaian, termasuk pelaku perjalanan.
Selama momen Natal dan Tahun Baru, Satpol PP menerjunkan personel untuk melakukan patroli di seluruh kota dan di perbatasan. Dia menilai, biasanya warga yang tidak memakai masker masih membawa masker. Ketika ditegur, maka orang tersebut langsung memakai maskernya.
Namun, fakta saat libur Natal kemarin, lanjutnya, warga benar-benar tidak membawa masker. "Sudah biasa orang tidak pakai masker lagi. Ini jadi perhatian kami, kami sampaikan ke Pak Wali khususnya untuk disosialisasikan bahwa pandemi masih ada, itu perlu. Jangan sampai masyarakat kendor. Kalau lihat tren itu kan masyarakat kendor," terang Arif.
Sedangkan untuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dinilai lebih baik. Sebab, masker dan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masuk ke objek wisata atau mal.
"Jadi tempat-tempat publik yang tidak ada aplikasi Peduli Lindungi maupun persyaratan untuk menggunakan masker itu yang banyak. Jadi di jalan lah. Kita kan melakukan pencegatan di jalan, di keramaian," imbuhnya.
Nantinya, fakta tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk penerapan sanksi. Arif menyebut, sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker tersebut diberi sanksi memungut sampah maupun menghafalkan Pancasila.