REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sepanjang 2021, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jawa Timur menangkap dan menetapkan 50 orang tersangka peredaran gelap narkotika. Menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 68 tersangka. Lebih sedikit lagi jika dibandingkan 2019, di mana BNNP Jatim mampu menangkap dan menetapkan 141 tersangka.
"Adapun jumlan laporan kasus narkotika (LKN) yang ditangani BNNP Jatim dan BNNK jajaran sepanjang 2021 sebanyak 40 laporan," ujar Kepala BNNP Jatim, Mohammad Aris Purnomo.
Aris melanjutkan, untuk berkas perkara yang ditangani BNNP Jatim dan BNNK jajaran sepanjang 2021 ada sebanyak 45 berkas perkara. Dari jumlah tersebut, 35 berkas perkara di antaranya telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan dilanjutkan ke proses persidangan.
Sedangkan untuk 10 berkas perkara sisanya masih dalam proses penyidikan. Aris melanjutkan, untuk barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang 2021 jumlahnya masih cukup banyak. Sepanjang 2021 BNNP Jatim dan BNNK jajaran mengamankan barangbukti narkotika jenis ganja seberat 11.464,95 gram dan sabu-sabu seberat 10.107,396 gram.
Meskipun untuk natkotika jenis sabu, masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, di mana pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 20.083,45 gram. Namun untuk narkotika jenis ganja, barang bukti yang diamankan BNNP Jatim dan BNNK jajaran pada 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2020, pihaknya hanya mengamankan narkotika jenis ganja seberat 6.886,00 gram. Di 2020, lanjut Aris, pihaknya juga mengamankan barang bukti jenis ekstasi sebanyak 73 butir. "Lebih rendah lagi dibanding 2019 karena kita mampu menyita sabu 70.314,53 gram. Kalau ganja di 2019 sedikit hanya 3.988,68 gram, dan ekstasi 1.181 butir," ujarnya.
Dilanjutkan, di 2021 juga ada dua kasus Pindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang berkas perkaranya dinyatakan selesai atau P-21. Dua kasus tersebut proses penyidikannya dimulai pada 2019 dan 2020.
Adapun, rincian barang bukti TPPU hasil tindak pidana narkotika yang proses penyidikannya dimulai 2019 berupa uang dalam rekening senilai Rp 105.750.000, satu unit ruko, dan satu unit rumah. Kemudian untuk barang bukti TPPU hasil tindak pidana narkotika yang proses penyidikannya dimulai 2020 adalah satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda PCX, satu unit mobil Suzuki, satu unit mobil Toyota Innova Venturer, dan satu unit rumah. Ia menegaskan, tugas BNNP tak sekadar menangkap dan mengungkap kasus, namun juga melakukan pencegahan.
Di mana dari tahun ke tahun pihaknya diakui terus menggencarkan kampanye setop narkoba, sosialiasi bahaya narkoba, penyuluhan, tes uji narkoba, hingga pelatihan keterampilan dan kerajinan kepada penyintas pengguna narkotika.
"Ada pelatihan sablon, kerajinan sabut kelapa, potong rambut, membuat sabun, barista, produk kriya batik, camilan, olahan minuman tropical, teknik packaging, dan pemasaran," kata Aris.