Senin 27 Dec 2021 17:21 WIB

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Malang Raya

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Malang Kota memusnahkan sejumlah botol miras di Mapolresta Malang Kota (Makota), Senin (27/12).
Foto: Dok. Humas Polresta Makota
Polresta Malang Kota memusnahkan sejumlah botol miras di Mapolresta Malang Kota (Makota), Senin (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil dimusnahkan di Malang Raya, Senin (27/12). Ribuan botol miras ini berasal dari temuan Polresta Malang Kota, Polres Batu, dan Polres Malang sepanjang 2021.

Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan pemusnahan miras dan narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota. Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolresta Makota, AKBP Deni Heryanto dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha  Wirawan, dan sebagainya.

Wakapolresta Makota, Deni Heryanto menjelaskan, hasil barang bukti pengungkapan ini merupakan barang bukti selama 2021. Selama jangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1.500 botol miras, ganja 13.110,99 gram, dan sabu-sabu 2.253,83 gram.

Kemudian pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir dan gorillas 20,51 gram, serta pohon ganja lima pohon. "Tahun ini terdapat 254 kasus turun dari pada tahun kemarin  273 kasus, dengan jumlah tersangka 288 orang," kata Deni di Kota Malang, Senin (27/12).

Menurut Deni, selama pandemi ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun pengguna yang timbul. Situasi ini bisa terjadi sebagai dampak negatif dari pengurangan aktivitas pekerja atau pun pengurangan tenaga kerja di beberapa tempat usaha.

Hal ini malah membuat mereka leluasa untuk mengembangkan usaha jual beli narkoba. Dari 288 tersangka, kata Deni, semuanya berasal dari latar belakang yang berbeda. Dengan kata lain, pekerjaan para tersangka tidak hanya kalangan pelajar.

Meskipun demikian, jumlah terbanyak masih didominasi oleh pengangguran. Melalui kegiatan pemusnahan miras dan narkoba, Deni berharap, para pengguna bisa mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ia juga mengingatkan untuk semua masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, tindakan ini sangat merugikan terutama bagi generasi muda di masa depan.

Untuk antisipasi meningkatnya penggunaan miras dan narkoba terutama jelang Tahun Baru, Polresta Malang Kota sudah melakukan antisipasi melalui razia Operasi Lilin. Deni mendorong masyarakat turut  berpartisipasi aktif melaporkan kepada Polsek terdekat jika diketahui ada pesta miras atau narkoba.

Dengan demikian, polisi dapat segera bertindak cepat mengamankan pelaku. Pemusnahan miras juga dilakukan oleh jajaran Polres Batu, Kodim 0818, BNN, Dinkes, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP di Lapangan Apel Mapolres Batu, Senin (27/12).

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Jatim. Sepanjang 2021, Satresnarkoba Polres Batu telah menyita 1162 miras. Pada jangka waktu tersebut, aparat juga sudah melaksanakan penangkapan pelaku peredaran narkoba serta berhasil mengungkap 62 kasus.

Dari puluhan kasus tersebut, 305,43 gram sabu-sabu berhasil diamankan termasuk ganja 78,58 gram, dobel L 7.262 butir, dan inex delapan butir. Menurut Yogi, nilai dari sejumlah barang bukti tersebut seluruhnya bernilai ratusan juta rupiah.

Ia memperkirakan jumlahnya sekitar Rp 498.426.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah). Di samping itu, pihaknya juga telah menyelamatkan 9.200 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Malang juga mengungkapkan, telah berhasil menangkap sedikitnya 270 tersangka dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 248 sepanjang 2021. Kemudian juga  menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, pil 'LL" 54.226 butir.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengungkapkan, ratusan tersangka yang berhasil diamankan memiliki status yang berbeda. "Yang berstatus sebagai penanam satu orang, pengedar 232 orang dan pemakai 37 orang," jelasnya.

Pada kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol. Menurut Bagoes, penyitaan ini dilakukan karena miras tersebut ilegal atau tidak memiliki izin edar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement