REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satpol PP Kota Surqbqya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh SPBU di Surabaya, pada 31 Desember 2021 hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya, semua aktivitas kegiatan pada malam Tahun Baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12).
Dijelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Ia pun berharap kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat mentaati SE tersebut.
"Jadi kita mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya, sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru," ujarnya.
Eddy mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada malam pergantian tahun dapat tutup pada pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
Tak hanya SPBU saja yang diminta tutup pukul 21.00 WIB saat malam Tahun Baru. Pihaknya juga melarang perayaan malam pergantian tahun baik di restoran, cafe, rumah makan, atau fasilitas publik lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan Tahun Baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," kata dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat Tahun Baru juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Tiga pilar di kecamatan diakuinya bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing.
Di samping itu, kata Eddy, saat malam pergantian tahun, pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.
"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," kata Eddy.