REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, menetapkan kebijakan-kebijakan lanjutan terkait kegiatan masyarakat melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 39/INSTR/2021. Ini jadi langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 usai Natal dan menjelang Tahun Baru 2022.
Pemkab Sleman turut mengaktifkan Satgas Covid-19 mulai tingkat kabupaten sampai kalurahan agar penanganan Covid-19 bisa lebih cepat terlaksana. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, diatur pula koordinasi perangkat-perangkat daerah.
Kemudian, mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru, Kustini memberi imbauan-imbauan kepada masyarakat agar menghindari adanya potensi kerumunan.
Hal ini sebagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Sedapat mungkin, pelaksanaan perayaan Tahun Baru dilakukan masing-masing bersama keluarga menghindari kerumunan.
"Serta, melaksanakan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kustini di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (29/12).
Selain menghindari kerumunan, upaya-upaya pencegahan lain yang dilakukan Pemkab Sleman melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Serta, melarang acara bertajuk Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lalu, meniadakan agenda-agenda perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Namun, Pemkab Sleman melakukan perpanjangan operasional dari pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.0O menjadi 09.OO-22.OO WIB.
"Untuk mencegah kerumunan pada jam-jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Kustini.