REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Eks narapidana terorisme (napiter) kerap menemui kesulitan ketika sudah dibebaskan dan kembali ke masyarakat. Mereka acap dihindari oleh masyarakat.
Hal itu juga dirasakan salah satu eks napiter, Sumarno Benoputro (48) alias Abu Akas. Pria asal Klaten, Jawa Tengah tersebut terlibat dalam bom molotov di Candi Resto, Solobaru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 2016.
Di menjalani hukuman penjara di Lapas Sukabumi, Jawa Barat dan dibebaskan bersyarat pada 2019.
Sumarno mengaku, proses reintegrasi di masyarakat berjalan lancar. Meskipun, ketika baru keluar dari penjara, dia sempat mendapat penolakan.
"Alhamdulilah masuk ke masyarakat lancar, awal-awal itu ada yang menghindar wajar, kami ada pendamping dari Bapas (Badan Permasyarakatan), dari Yayasan Gema Salam juga datang untuk mendampingi," ungkap Sumarno kepada wartawan seusai acara sosialisasi yang digelar Yayasan Gema Salam di Loji Gandrung, Rumah Dinas Wali Kota Solo, Rabu (29/12).
Setelah kembali ke masyarakat, Sumarno mengaku baru bisa meninggalkan kenangan lama (move on) sekitar enam bulan. Setelah itu, dia memulai usaha baru dengan berjualan gado-gado dan soto di Pedan, Kabupaten Klaten.
"Alhamdulillah laris. Sebelum itu aktivitas saya juga usaha, tetapi selama saya masuk penjara kan kolaps usahanya tidak ada yang mengatur, usaha saya dulu mebel," imbuh Sumarno.
Sumarno bercerita mengenai awal mula dirinya terlibat dalam aksi terorisme. Awalnya, dia menjadi korban media sosial. Berita-berita terkait dengan ISIS dia telan mentah-mentah. Akhirnya, dia masuk jaringan ISIS dan dibaiat.
"Alhamdulillah, sekarang sudah kembali, semua itu karena tidak selektif dalam menerima informasi. Sekarang lebih selektif lagi," ucapnya.
Di sisi lain, dia menyatakan sebagai eks napiter merasa terbantu sekali dengan adanya Yayasan Gema Salam. Salah satunya bantuan dalam mengurus administrasi kependudukan. Selain itu, dari sisi ekonomi, para eks napiter juga dibantu. Misalnya bantuan sosial (bansos) untuk eks napiter dari Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.