REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, fenomena kenakalan dan kejahatan jalanan (klitih) di DIY sangat memprihatinkan. Ia pun meminta aparat untuk mendeteksi potensi klitih sejak dini agar segera dapat dilakukan pencegahan.
"Dengan teknologi yang ada saat ini, saya yakin (aparat) mampu melakukan deteksi dini (dari) koordinasi-koordinasi (yang terjadi di) geng klitih. Selain itu, kerja sama erat dan komunikasi dengan sekolah juga harus dilakukan untuk pencegahan," kata Huda kepada wartawan.
Huda menyayangkan masih maraknya klitih di DIY, bahkan sebagian besar pelakunya merupakan pelajar dan mahasiswa. Sementara, DIY sendiri merupakan Kota Pelajar dan tempat berkumpulnya pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.
"Kota Pelajar tempat siswa dan mahasiswa dari berbagai tempat menjadi mengkhawatirkan dan mencekam di malam hari karena aksi anak-anak muda yang tidak bertanggung jawab," ujar Huda.
Huda pun meminta aparat untuk melakukan tindakan hukum yang tegas bagi pelaku klitih. Meskipun pelaku masih di bawah umur, katanya, harus ditindak untuk menimbulkan efek jera. "Meskipun usia mereka anak-anak, tapi membahayakan sekali tindakannya," jelasnya.
Selain itu, Huda juga meminta agar aparat dapat menindak tegas peredaran obat terlarang dan minuman keras. Pasalnya, kata Huda, perilaku klitih di DIY sering dipicu oleh obat terlarang dan minuman keras.
"Peredaran minuman keras dan narkoba ini harus diberantas disesuaikan aturan yang ada. Apalagi oplosan yang membahayakan jiwa. Jika minuman keras dan narkoba bisa dicegah, saya yakin 90 persen aksi klitih bisa dicegah," kata dia.
Huda menyebut, saat ini akses untuk mendapatkan minuman keras ilegal sangat mudah dan harganya terjangkau. Parahnya, lanjut Huda, ada toko yang menjual minuman keras ilegal yang berani memasang iklan secara masif melalui media sosial.
"Aneh juga menurut saya kalau mau klitih berhenti, tapi peredaran ilegal minuman keras dibiarkan," tambah Huda.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso mengatakan, klitih di DIY rata-rata disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang. Klitih dilaporkan meningkat disaat penyebaran Covid-19 sudah landai di DIY.
Slamet menyebut, di 2021 ini terjadi kenaikan jumlah klitih di DIY dibanding 2021. Setidaknya, jumlah laporan yang sudah masuk ke Polda DIY selama 2021 mencapai 58 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 102 orang.
"Modus operasi dari 58 kasus tersebut terdiri dari penganiayaan 32 kasus, senjata tajam 25 kasus, dan perusakan sebanyak satu kasus," kata Slamet.
Dari 58 kasus tersebut, pihaknya baru menyelesaikan 40 kasus. Slamet menuturkan, sebagian besar pelaku klitih ini dilakukan oleh pelajar yang mencapai 80 orang dan 22 orang lainnya merupakan pengangguran.
Sedangkan, dilihat di 2020 terlihat ada turun dari 2021 yakni tercatat 52 kasus klitih di DIY. Dari 52 kasus ini, pelaku klitih mencapai 91 orang. "Kasus yang kita selesaikan di 2020 sebanyak 38 kasus dari total laporan sebanyak 52 kasus," ujarnya.