Kamis 30 Dec 2021 15:38 WIB

Objek Wisata Diminta Atur Kapasitas Pengunjung Selama Libur Tahun Baru

Pengelola juga diharuskan melengkapi fasilitas prokes di DTW masing-masing.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Taman wisata alam Gunung Selok di Cilacap, Jawa Tengah
Foto: www.indonesiatravelingguide.com
Taman wisata alam Gunung Selok di Cilacap, Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memastikan agar pengunjung objek wisata tidak membludak selama libur Tahun Baru 2022. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Cilacap, Tri Komara Sidhy mengatakan, selama libur Natal kenaikan pengunjung yakni 200-300 persen dari bulan sebelumnya.

"Keadaan pada November 2021 jumlah kunjungan dari semua DTW (daya tarik wisata) di Cilacap yaitu 164.977. Kenaikan rata-rata di libur Natal 200-300 persen," ujar Tri Komara kepada Republika.co.id, Kamis (30/12).

Adapun jumlah pengunjung sebelum pandemi atau saat keadaan normal yaitu sekitar 700 ribu wisatawan. Tri menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah agar jumlah pengunjung bisa sesuai dengan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, dan Inbup Cilacap 35/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kapasitas maksimal masing-masing objek wisata yaitu hanya 75 persen, dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. "Pengelola DTW diharuskan memasang QR Code Peduli Lindungi di pintu masuk dan keluar, serta mengatur kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Pengelola DTW juga diharuskan melengkapi fasilitas prokes di DTW masing-masing," jelasnya.

Menurut dia, Disporapar telah menyosialisasikan kedua aturan tersebut pada kegiatan Pembinaan Usaha Pariwisata sebelum libur Nataru (15 Desember 2021) dan melalui grup WA Pengelola DTW (daya tarik wisata) di Cilacap.

"Koordinasi secara kontinu melalui telepon dan WA grup dengan pengelola DTW dimaksudkan agar menaati ketentuan pada Inmendagri dan Inbup Cilacap," kata Tri.

Selain itu, Disporabudpar  juga membentuk Tim Pengawasan dan Pemantauan Langsung di DTW  Cilacap, khususnya DTW yang rawan padat wisatawan, selama libur Natal dan Tahun Baru yang melaksanakan tugas pada  25-26 Desember 2021 dan 1-2 Januari 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement