Kamis 30 Dec 2021 15:42 WIB

Polda DIY tak Keluarkan Izin Kegiatan Malam Tahun Baru

Kegiatan konvoi maupun arak-arakan dilarang di malam tahun baru.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Perhubungan DIY dan Satgas Covid-19 Yogyakarta memeriksa dokumen bus pariwisata di Posko Pemeriksaan Kendaraan Libur Nataru 2021, Yogyakarta, Selasa (28/12). Posko pemeriksaan kendaraan diaktifkan kembali selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Posko pemeriksaan akan berada di kawasan Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulonprogo. Selain untuk mengurangi risiko naiknya kasus Covid-19 juga untuk mengatur lalu-lintas liburan di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas Dinas Perhubungan DIY dan Satgas Covid-19 Yogyakarta memeriksa dokumen bus pariwisata di Posko Pemeriksaan Kendaraan Libur Nataru 2021, Yogyakarta, Selasa (28/12). Posko pemeriksaan kendaraan diaktifkan kembali selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Posko pemeriksaan akan berada di kawasan Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulonprogo. Selain untuk mengurangi risiko naiknya kasus Covid-19 juga untuk mengatur lalu-lintas liburan di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian Daerah (Polda) DIY menegaskan tidak akan mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di malam tahun baru.

Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) DIY, Brigjen Pol R. Slamet Santoso mengatakan, pihaknya melakukan patroli skala besar selama malam tahun baru. Patroli ini dilakukan seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Polda DIY, polres hingga polsek, termasuk TNI.

Baca Juga

"Kita tidak mengeluarkan perizinan keramaian pada saat malam tahun baru. Kita akan menggelar patroli skala besar dengan instansi terkait untuk menciptakan di malam tahun baru itu betul-betul bisa berjalan dengan aman dan lancar," kata Slamet.

Slamet juga menegaskan bahwa kegiatan konvoi maupun arak-arakan dilarang di malam tahun baru. Larangan yang dikeluarkan selama malam tahun baru ini berdasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

"Kita pastikan tidak ada (konvoi dan arak-arakan), mudah-mudahan tidak ada perayaan (malam tahun baru) yang sifatnya massal," ujar Slamet.

Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat-tempat keramaian hingga pintu masuk ke DIY. Mulai dari destinasi wisata, tempat hiburan, terminal hingga stasiun.

Pengetatan ini dilakukan mengingat tidak ada kebijakan penyekatan, khususnya untuk pendatang dari luar daerah yang masuk ke DIY. Terlebih, saat ini kasus Covid-19 dari varian Omicron sudah ditemukan di Indonesia.

"Kita perlu antisipasi perkembangan (Omicron) yang cukup cepat. Dari hari pertama ditemukan di Indonesia beberapa waktu lalu empat orang (terpapar), kemarin hasil video conference kami (dengan pusat) sudah 48 (orang terpapar)," jelasnya.

Untuk itu, Slamet pun meminta agar masyarakat merayakannya di rumah masing-masing. Diharapkan, hal ini dapat meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19 saat libur malam baru.

"Kami mengimbau lebih baik malam tahun baru kita laksanakan dan  rayakan bersama keluarga di rumah saja, sehingga kesehatan bisa terjaga," kata Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement