Ahad 09 Jan 2022 21:27 WIB

Sumenep Perkerat Pengawasan Distribusi Pupuk

Distribusi oleh agen dan distributor harus dilaporkan kepada pemkab.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pemuda mengemas hasil pengolahan pupuk organik yang telah jadi, beberapa waktu lalu. Pemkab Sumenep, Jawa Timur, memperketat pengawasan distribusi pupuk.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang pemuda mengemas hasil pengolahan pupuk organik yang telah jadi, beberapa waktu lalu. Pemkab Sumenep, Jawa Timur, memperketat pengawasan distribusi pupuk.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berupaya mengatasi kelangkaan pupuk pada musim tanam kali ini dengan memperketat pengawasan dan mempercepat distribusi.

"Upaya mempercepat distribusi ini kita lakukan dengan mengeluarkan surat keputusan bupati dan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi," kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam keterangannya di Sumenep, Ahad (9/1/2021).

Baca Juga

Selain itu, pemkab juga memperketat pola pengawasan distribusi pupuk di berbagai tingkatan, baik di tingkat agen, distributor maupun pengecer. Setiap kegiatan distribusi oleh agen dan distributor diminta untuk dilaporkan kepada pemkab, sehingga pemkab bisa melakukan pemantauan lapangan secara langsung.

Selain itu, pemkab juga meminta aparat desa dan kelompok tani menyampaikan laporan berjenjang tentang ketersediaan pupuk di desa dan kampung mereka. "Upaya lain, kita juga meminta tambahan jatah pupuk bersubsidi kepada pemerintah pusat pada musim tanam 2022 ini," kata Fauzi.

Ia menjelaskan, jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sumenep selama ini belum memenuhi kebutuhan pupuk petani. "Hasil serap informasi dinas pertanian bersama para kelompok tani yang dituangkan dalam rencana definitif kebutuhan kelompok, alokasi jatah bantuan pupuk bersubsidi ternyata selama ini masih jauh dari kebutuhan yang sebenarnya," ujar dia.

Padahal, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan. "Di sini, di Sumenep ini, ternyata alokasi pupuk bersubsidi jauh lebih kecil dari kebutuhan," kata Fauzi.

Atas dasar itu, Pemkab Sumenep mengusulkan tambahan jatah pupuk bersubsidi kepada pemerintah pusat. "Alhamdulillah, pemerintah memenuhi permintaan kami, sehingga jatah pupuk bersubsidi di Sumenep tahun ini meningkat," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Sumenep, peningkatan jatah alokasi bantuan pupuk bersubsidi di kabupaten paling timur di Pulau Madura ini meliputi semua jenis pupuk bersubsidi, yakni urea, SP-36, ZA, NPK, dan pupuk organik. Pada 2022 ini alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat sebanyak 31.413 ton untuk jenis urea, naik 2.620 ton dibanding alokasi 2021 sebanyak 28.647 ton.

Pupuk SP-36 sebanyak 8.410 ton, naik 2.159 ton dibanding 2021. Pupuk jenis ZA naik 3.353 ton, dari 7.971 ton pada 2021 menjadi 11.506 ton pada 2022 ini. Pupuk NPK juga naik dari 9.014 ton pada 2021 menjadi 15.038 ton pada tahun ini, dan demikian juga pada jenis pupuk organik granul dari 1.869 naik menjadi 6.914 ton. Sedangkan alokasi pupuk organik, naik dari 5.394 liter pada 2021, menjadi 39.021 liter pada musim tanam 2022 ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement