REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta akan memberikan sanksi kepada para pedagang Pasar Legi yang tidak segera pindah dari pasar darurat.
"Kemarin hari terakhir untuk masuk pasar, setelah itu saya akan menerbitkan surat peringatan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi di Solo, Selasa (11/1/2022).
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan batas waktu hingga Kamis (13/1). Jika sampai dengan batas akhir tersebut para pedagang tidak segera mengikuti aturan, maka Dinas Perdagangan akan mengambil langkah sesuai aturan.
"Sanksi. Sanksinya listrik diputus lak bingung. Beberapa kios juga sudah akan dibongkar dengan beberapa pertimbangan," katanya.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan pembongkaran kios darurat di beberapa titik karena terkait dengan kerapian lingkungan. "Misalnya kayak di depan Puskesmas Stabelan, kan mau akreditasi jadi harus segera dibongkar," katanya.
Meski demikian, menurut dia, untuk pembongkaran secara serentak masih akan menunggu proses lelang. "Yen wis payu (jika lelang sudah selesai) penjualannya, kami serahkan untuk dibongkar. Makin cepat makin baik," katanya.
Sementara itu, dari total sekitar 2.000 pedagang Pasar Legi,hingga saat ini sudah hampir seluruhnya pindah dari pasar darurat ke pasar induk yang baru selesai pembangunannya setelah sempat terbakar pada tahun 2018.