Rabu 12 Jan 2022 15:10 WIB

Polda Jateng Gencarkan Penertiban Motor Berknalpot ‘Brong’.

Ratusan kendaraan dengan knalpot ‘brong’ telah ditindak oleh petugas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi lalu lintas mengamankan sejumlah kendaraan dengan knalpot ‘brong’ di wilayah hukum Polrestabes Semarang, Rabu (12/1). Polda Jawa Tengah meningkatkan skala razia guna menertibkan kendaraan dengan knalpot bukan standar pabrikan tersebut.
Foto: Istimewa
Polisi lalu lintas mengamankan sejumlah kendaraan dengan knalpot ‘brong’ di wilayah hukum Polrestabes Semarang, Rabu (12/1). Polda Jawa Tengah meningkatkan skala razia guna menertibkan kendaraan dengan knalpot bukan standar pabrikan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peringatan bagi pengendara motor di wilayah Jawa Tengah, yang gemar menggunakan knalpot ‘brong’. Pasalnya, aparat kepolisian di lingkungan Polda Jateng mulai melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan tersebut.

Polda Jateng, yang dimotori oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mulai melaksanakan razia secara menyeluruh terhadap penggunaan knalpot ‘brong’ tersebut, di semua jajaran Polres Wilayah, dalam beberapa hari terakhir.

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan, kegiatan razia knalpot variasi dengan suara yang memekakkan telinga ini bakal rutin dilaksanakan setiap hari.

Dimulai Selasa (11/1) kemarin, jajaran polisi lalu lintas di berbagai wilayah telah melaksanakan razia dan dalam satu hari razia, ratusan kendaraan dengan knalpot ‘brong’ telah ditindak oleh petugas di sejumlah ibu kota kabupaten/kota.

“Pada Selasa kemarin, sebanyak 539 sepeda motor dengan knalpot ‘brong’ telah terjaring razia dan terbanyak di Kota Semarang Kota sejumlah 72 kendaraan ," jelas Agus, Rabu (12/1).

Sedangkan sehari sebelumnya, lanjutnya, razia ‘knalpot brong’ yang dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Jateng menjaring 145 sepeda motor. “Kota Semarang masih menjadi penyumbang terbanyak jumlah kendaraan yang terjaring razia, yakni mencapai 32 kendaraan roda dua,” tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan para penggunaan kendaraan, khususnya kendaraan bermotor roda dua. Mereka yang terjaring razia selain diberi surat tilang, juga diwajibkan mengganti knalpot ‘brong’ yang terpasang dengan knalpot standar pabrikan, setelah proses sidang pelanggaran tersebut.

“Selain mengganggu para pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas kabidhumas.

Untuk itu, lanjut Iqbal, perlu diambil tindakan yang lebih tegas, karena penggunaan knalpot ‘brong’

kerap dikeluhkan dan sudah semakin meresahkan masyarakat. “Banyak oknum pengendara yang merasa lebih gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot ‘brong’ bisa membahayakan pengendaranya sendiri, karena memang tidak sesuai standar pabrik,” tegasnya.

Sebab, lanjut kabidhumas, setiap kendaraan yang dijual massal, sudah melalui tahap uji coba keamanan dan keselamatan di pabrik. Maka penambahan asesoris yang tidak sesuai standar bisa membahayakan pengendara sendiri.

“Untuk itu Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat yang berkendara agat tetap patuh, taat serta tertib berlalu lintas,  mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain, serta tetap selalu menjaga ketertiban umum di jalan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement