REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan hukuman sepuluh bulan penjara. Hakim juga tidak memerintahkan keduanya ditahan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut belum final. Pihaknya bakal mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal. Kami akan mendorong agar jaksa mengajukan banding,” kata Eben, Kamis (13/1).
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa sebenarnya belum sesuai harapan. Dimana AJI mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal, minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tetapi ini juga merupakan preseden baru karena pada akhirnya ada polisi yang menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis, yang dibawa ke pengadilan lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Sasmito juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap. Termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.
“Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya,” kata Sasmito.
Vonis terhadap dua terdakwa memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Terkait vonis tersebut, pengacara Nurhadi dari Federasi KontraS, Fatkhul Khoir, menganggap bahwa vonis tersebut mencederai rasa keadilan bagi jurnalis.
“Seharusnya hakim bisa melihat secara jernih bahwasanya pelaku adalah penegak hukum. Seharusnya hakim dapat menjadikan ini pertimbangan untuk memperberat hukuman,” kata Fatkhul Khoir.