REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) menyalurkan pembayaran uang kompensasi tahap I sebesar Rp 9,4 miliar kepada karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2021. Direktur Utama PT Pelindo Daya Sejahtera, Suroso Wahyu Prihartono menyatakan, hal ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan terbaru.
Suroso menjelaskan, ada 2.777 karyawan berstatus PKWT PDS yang tersebar di delapan provinsi. Yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Kesemuanya dipastikan telah menerima uang kompensasi sesuai dengan peraturan.
“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga alih daya, PDS berupaya memenuhi hak-hak kepada mitra kerja maupun tenaga alih dayanya. Alhamdulillah di 2020 dan 2021 secara berturut-turut kita mendapat penilaian Sangat Baik. Pemenuhan regulasi ini juga bagian dari kami mewujudkan GCG di perusahaan kami,” kata Suroso, Jumat (14/1).
Ia pun mengapresiasi para tenaga alih daya PDS yang saat ini mengemban tugas di masing-masing lokasi kerjanya. Mereka dirasa telah menunjukkan sikap profesionalitas dan service excellent.
"Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh pegawai atau karyawan PDS yang telah menunjukkan sikap profesional selama mengemban tugas, hal ini secara tidak langsung juga meningkatkan mutu perusahaan sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa saat ini," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin menyampaikan, pemenuhan hak karyawan PKWT yang dilakukan PDS selayaknya menjadi contoh bagi perusahaan serupa. Yakni agar bisa menjalankan amanat peraturan seperti semestinya.
“Kami, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya memberikan apresiasi kepada PT Pelindo Daya Sejahtera karena telah memberikan uang kompensasi kepada pekerja dengan status PKWT yang telah berakhir masa berlakunya," kata dia.