Senin 17 Jan 2022 14:08 WIB

PKL Malioboro Minta Relokasi Ditunda Hingga Tiga Tahun

Total sekitar 2.336 PKL yang tercatat di sepanjang kawasan Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang melayani pembeli cenderamata di kawasan pedagang kaki lima Malioboro, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Malioboro. Direncanakan, relokasi PKL Malioboro ini akan dilakukan pada awal 2022. Lokasi relokasi PKL Malioboro nantinya di eks gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang melayani pembeli cenderamata di kawasan pedagang kaki lima Malioboro, Yogyakarta, Ahad (5/12). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang trotoar Malioboro. Direncanakan, relokasi PKL Malioboro ini akan dilakukan pada awal 2022. Lokasi relokasi PKL Malioboro nantinya di eks gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro Yogyakarta mendesak pemerintah daerah setempat agar relokasi ditunda setidaknya satu tahun hingga tiga tahun. Relokasi PKL Malioboro ini direncanakan bakal dilakukan mulai awal Februari 2022.

Relokasi PKL ini akan ditempatkan di eks Gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY. Data dari asosiasi pedagang di Malioboro, total sekitar 2.336 PKL yang tercatat di sepanjang Malioboro.

"Kami tidak menolak kebijakan relokasi, tetapi meminta penundaan pelaksanaannya," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi PKL Yogyakarta (APKLY), Wawan Suhendra, di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (17/1).

Ada beberapa alasan PKL meminta agar proses relokasi tersebut ditunda. Alasan pertama yakni terkait dengan kondisi ekonomi PKL. Wawan menyebut, selama pandemi Covid-19 kondisi ekonomi PKL di kawasan Malioboro sangat terdampak.

"Menunda waktu relokasi supaya tempat dimana kami akan direlokasi benar-benar siap dan memadai sesuai dengan jumlah dan jenis dagangan kami di tempat semula, begitu pula fasilitas akses bagi pengunjung," katanya.

Di enam bulan pertama Covid-19, pedagang terpaksa diliburkan. Pada saat PPKM level 4 diterapkan di DIY, pedagang dilarang berjualan.

Namun, pada saat PPKM turun level menjadi level 2 di DIY, kondisi ekonomi pedagang perlahan mulai bangkit. Saat mulai bangkit, PKL secara mendadak direncanakan untuk direlokasi.

Padahal, katanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya tengah sibuk untuk membangkitkan UMKM dan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Kita semua tahu, kalau dipindah minimal butuh waktu satu sampai dua tahun untuk memulihkan kembali ekonomi seperti di tempat semula. Keluarga kami mau diberi makan apa, pendidikan anak kami bagaimana, utang-utang kami siapa yang dapat melunasi," ujar Wawan.

Alasan kedua relokasi ini diminta untuk ditunda dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi yang jelas terkait lokasi baru penempatan PKL. Besaran berapa kapasitas lokasi baru untuk menampung PKL juga belum disampaikan secara terbuka dan PKL juga belum diajak untuk meninjau lokasi yang baru.

"Justru dari informasi sepotong-potong yang diberikan Pemerintah Kota Yogyakarta, kami menyimpulkan besaran lapak dagangan kami (yang baru) sangat tidak memadai. Bahkan, karakter kami berdagang tidak diakomodir," jelasnya.

Menurut Wawan, akar dari permasalahan tersebut terjadi karena lokasi relokasi yang sudah dibuat terlebih dahulu dan baru dilakukan pendataan jumlah PKL dan jenis dagangannya. Hal ini menyebabkan pedagang dipaksakan untuk melakukan penyesuaian dengan tempat relokasi.

Mestinya, lanjut Wawan, pemerintah melakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan pembangunan lokasi baru sesuai dengan kebutuhan PKL.

Alasan ketiga PKL meminta relokasi ditunda yakni relokasi yang dinilai dilakukan secara mendadak. Sosialisasi relokasi ini baru dilakukan pada pertengahan November 2021, artinya rentang untuk menyiapkan relokasi hanya satu bulan lebih.

"Tentu waktu yang sangat pendek untuk sebuah relokasi yang menentukan nasib 2.000 lebih PKL di Malioboro, berikut puluhan ribu jiwa keluarga kami. Undangan tertulis (untuk sosialisasi) maupun lewat telepon disampaikan dan diadakan sewaktu-waktu dan kerap mendadak," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement