REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budhi Sarwono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Budhi Sarwono adalah Bupati Banjarnegara yang terlibat kasus korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.
Para Terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK. Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sedangkan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (18/1).
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tim Jaksa sebelumnya pada Kamis (30/12) telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujarnya.
Budhi Sarwono merupakan terdakwa dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta juga merupakan terdakwa kasus tersebut. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Mengikuti Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek. Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud wajib memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.