REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi murka dan mencopot Kastreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dari jabatannya.
Musababnya, oknum anggota Polri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran etika profesi terkait dugaan pelecehan kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan layanan kepolisian di Polres Boyolali.
“Yang pertama, saya selaku Kapolda Jawa Tengah minta maaf kepada pelapor, atas tindakan oknum anggota yang tidak bertanggung jawab tersebut,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (18/1).
Menurut Ahmad Luthfi, persoalan ini bermula dari pengaduan dua orang wanita ke Mapolres Boyolali, yang mengaku telah mendapatkan pelayanan serta perlakuan yang kurang semestinya dari oknum anggota Polri.
Kapolda juga menegaskan, terkait laporan ini pada Senin (17/1) kemarin telah meminta kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah agar kedua pelapor hari ini difasiltasi dan dilayani di SPKT Polda Jawa Tengah.
“Hingga saat ini, kasus pengaduan tersebut sudah ditangani oleh Drektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan akan kita tuntaskan secepat- cepatnya,” katanya menambahkan.
Kemudian, lanjut kapolda, terkait dengan oknum anggota terlapor dalam hal ini kasatreskrim pada hari ini juga telah dicopot dari jabatannya dan telah dilakukan pemeriksaan, terkait dengan etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Harapannya, Polda Jawa Tengah akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sementara bagi anggota Polda Jawa Tengah yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya dan fungsi kepolisian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda juga mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan, terkait dengan apapun aduan serta laporan dari masyarakat.
“Ke depan harapan kita, Polda Jawa Tengah akan selalu hadir di tengah- tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Jawa Tengah ini,” tuturnya.
Masih terkait tindakan tegas yang diberikan kepada Kasatreskrim Polres Boyolali, Kapolda juga menyampaikan, hari ini satu orang oknum anggota telah menjalani pemeriksan serta empat orang anggota lainya juga masih diperiksa sebagai saksi oleh Dividi Propam Polda Jawa Tengah.
Terkait dengan pemeriksaan Propam ada kode etik profesi Polri, ada disiplin anggota Polri dan lainnya. Yang jelas komisi kode etik telah kita bentuk dan hari ini sudah melakukan pemeriksaan.
Para oknum anggota Polri tersebut akan diproses sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan. “Yang jelas perintah saya copot hari ini juga dan hari ini kita serahterimakan,” katanya.
Jabatan baru Kasatreskrim Polres Boyolali selanjutnya diisi oleh AKP Donna Briyadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Banjarnegara.