REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) telah bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute (VVI) Leiden, Law School. Hal ini pun membuat FHUB berhasil memenangkan hibah Orange Knowlegde Program (OKP) the Netherlands Organisation for International Cooperation in Higher Education (Nuffic).
Dana hibah yang didanai Kementerian Luar Negeri Belanda ini sebesar 75 ribu euro atau setara Rp 1,2 miliar. Proposal program yang diajukan oleh Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal (PPSL) FH UB terkait pelatihan tingkat lanjut Sosio-Legal untuk akademisi dan peneliti hukum.
Pengajuan ini berhasil menyisihkan puluhan proposal dari berbagai negara berkembang yang diajukan kepada Nuffic. Direncakan program ini akan berlangsung dari 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023.
Dekan FH UB, Muchamad Ali Safaat menyambut baik keberhasilan PSSL dalam memenangi hibah tersebut. Selain bisa memacu semangat sivitas FH UB dalam melakukan kolaborasi internasional, kegiatan tersebut juga sejalan dengan program kerja utama FH. "Yakni dalam melakukan internasionalisasi pendidikan hukum di lingkungan Universitas Brawijaya," katanya di Kota Malang, Selasa (18/1).
Ketua PPSL FH UB, Fachrizal Afandi mengatakan, pelatihan Sosio-Legal yang akan diselenggarakan PPSL FH UB ini akan menggandeng Asosiasi Studi Sosio-legal Indoenesia (ASSLESI). Pelatihan ini akan berbentuk Training for Trainers untuk membangun kapasitas sekelompok kecil profesional di lingkungan kampus.
Menurut Fachrizal, Sasaran utama dari pelatihan ini adalah para dosen yang mengajar mata kuliah Sosio Legal seperti Antropologi Hukum. Kemudian juga dosen mata kuliah Sosiologi Hukum, Politik Hukum dan Kriminologi. Hal ini termasuk juga dosen hukum yang tertarik mengintegrasikan pendekatan semacam tersebut dalam mata kuliah doktrinal mereka.
Peneliti senior VVI, Jacqueline Vel mengatakan, saat ini minat pada pendekatan sosio-legal untuk studi, pengajaran, dan penerapan hukum di Indonesia sedang meningkat. Hal ini karena pengetahuan yang dihasilkan dari pendekatan ini menjadi kunci untuk mempertahankan. Kemudian juga untuk melindungi prinsip supremasi hukum atau rule of law.
Seperti diketahui, para ahli hukum pada umumnya memiliki pemahaman terhadap isu-isu sosio-legal. Beberapa di antaranya seperti bagaimana hukum beroperasi dalam praktik dan tertanam secara institusional. Kemudian mengenai ancaman utama terhadap fondasi institusional negara hukum memainkan peran sentral dalam memperjuangkan supremasi hukum.
Meskipun demikian, kata dia, masih banyak dosen yang masih belum menemukan model yang tepat untuk pengajaran sosio-legal yang mereka lakukan. Oleh karena itu, melalui pelatihan ToT sosio-legal selama setahun ini diharapkan akan menghasilkan model dan orang-orang yang siap untuk melakukan penelitian. "Dan juga pembelajaran sosio-legal secara masif," ucapnya.