REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta skuter listrik yang beberapa waktu terakhir banyak disewakan di sejumlah tempat hanya dapat digunakan di jalur-jalur khusus.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan ketentuan tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sudah diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus, dia ada di jalur khusus atau di kawasan tertentu," kata Made.
Jika digunakan di trotoar, lanjut Made, penggunanya harus mengutamakan pejalan kaki. "Di jalur khusus pun sebenarnya sudah ditentukan, misalnya kalau di trotoar itu harus berbagi dengan pedestrian, itu pun sebenarnya yang diprioritaskan adalah pedestriannya (pejalan kaki)," katanya.
Mengenai pengaturan skuter listrik, menurut dia, Dishub DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Dishub di seluruh kabupaten/kota.
Dishub DIY juga telah merekomendasikan bupati serta Wali Kota Yogyakarta untuk menerbitkan Perbup atau Perwal yang menentukan kawasan khusus untuk penggunaan skuter listrik.
"Jadi mana sih kawasan yang diperbolehkan, kan kawasan tertentu bisa kawasan wisata. Lokasinya di mana, waktunya kapan, tata caranya seperti apa itu harus diatur," kata dia.
Pengaturan tersebut, ujar Made, bukan bertujuan untuk menghilangkan penggunaan skuter listrik di DIY, namun muaranya adalah pada keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Yang kita utamakan adalah keselamatan. Ingat semua persoalan yang ada di jalan itu mengacunya adalah keselamatan pengguna jalan," ujar Made.
Pada pekan ini, Made berencana menemui para penyedia jasa skuter listrik untuk mengomunikasikan mengenai aturan tersebut.
Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta, hingga Kaliurang, Sleman.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi, berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang melindungi penggunaan skuter listrik.
Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.
Moda transportasi tersebut, kata dia, justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.
Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik juga bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.
Meski demikian, menurut dia, penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, harus mematuhi norma yang berlaku saat berada di jalan umum.
"Sebagaimana pejalan kaki, pengguna skuter listrik juga harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum," ujar Arif.