REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang gadis remaja berinisial TA (14 tahun) diperkosa saat diajak berjalan-jalan oleh supir travel.
Tersangka JJ (30 tahun) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap Polresta Banyumas pada Selasa (18/1), setelah mendapatkan Informasi keberadaan tersangka yang bekerja sebagai supir travel di Bumiayu. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan bahwa tersangka melakukan perbuatan keji ini terhadap korban seorang gadis berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, sesampainya di Cipendok tersangka membelokkan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," jelas Berry, Rabu (19/1).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak. Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban "Diam, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini."
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang ker umah. Naas bagi korban, ia diperkosa tiga kali di lokasi yang sama.
Kejadian ini terungkap ketika orang tua korban menemukan alat tes kehamilan dengan hasil negatif di kamarnya. Kedua orang tua korban akhirnya mendesak korban untuk bercerita.
"Hubungan antara orang tua korban dengan pelaku adalah pelaku merupakan supir travel yang biasa ditumpangi pelapor," ungkap Kompol Berry.
Mendengar pengakuan putri mereka, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim sekitar dua pekan yang lalu. Setelah lengkap hasil penyelidikannya, pelaku ditangkap Selasa (18/1) pukul 18.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, WS (42) warga Desa Pangebatan, Bantarkawung, Kab. Brebes selaku orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, tutur Kasat Reskrim.