Jumat 21 Jan 2022 17:15 WIB

Polda Jateng Miliki Petunjuk Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Anggota Polri

Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap R masih di dalami petugas.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polda Jateng Miliki Petunjuk Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Anggota Polri (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Polda Jateng Miliki Petunjuk Pelaku Pelecehan Seksual Bukan Anggota Polri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Setelah mencopot AKP Eko Marudin dari jabatannya kasat Reskrim Polres Boyolali, kini Polda Jawa Tengah terus menyelidiki siapa orang yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap R, perempuan pelapor, warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Seperti diberitakan sebelumnya, R merupakan istri dari seorang tersangka tindak pidana perjudian yang ditangkap dan kasusnya sedang ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Boyolali.

Baca Juga

“Laporan dugaan pelecehan seksual terhadap R masih di dalami petugas,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).

Sebelumnya, kata Iqbal, dalam laporannya, R mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh orang --yang mengaku-- sebagai anggota polisi. Namun sejauh mana kebenaran laporan tersebut masih terus diselidiki.

Karena polisi telah memiliki bukti dari rekaman CCTV (kamera pengintai) dari hotel di Bandungan serta petunjuk lain yang dapat menguatkan, jika orang yang dimaksud oleh R bukan anggota polisi.  

“Pelaku --yang mengaku kepada korban R sebagai anggota Polda Jawa Tengah berinisial GWS tersebut—dipastikan bukan anggota kepolisian,” tambah kabid humas.

Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah saat ini terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi, guna mengungkap siapa sebenarnya pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap R.

“Sehingga siapa pelakunya segera terungkap dan kasusnya ‘terang benderang’, serta tidak ada opini yang menyudutkan anggota Polri,” tegas Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement