REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Solo menggandeng Kodim 0735/Surakarta lantaran kuota yang terbatas setiap tahunnya. Sampai tahap ketiga, Kodim 0735/Surakarta telah membantu merehabilitasi lebih dari 40 RTLH di Solo.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, kuota RTLH dari Pemkot Solo memang terbatas. "Ini ada bantuan dari TNI ya kami manfaatkan sebaik mungkin untuk warga," kata Gibran kepada wartawan seusai penyerahan rehabilitasi RTLH di salah satu rumah warga di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (21/1).
Menurutnya, jumlah RTLH di Solo masih banyak. Lokasinya menyebar di lima kecamatan. Ketika kuota RTLH habis, Pemkot meminta bantuan dari berbagai instansi, seperti TNI, Bank Jateng, serta instansi lainnya.
"Kuotanya dikit. Jumlah RTLH banyak banget. Dan memang tidak bisa kita selesaikan sendiri. Makanya harus kolaborasi seperti ini. Kalau nunggu kuota per tahun ya enggak selesai-selesai," jelasnya.
Gibran berharap, melalui rehabilitasi RTLH, warga bisa merasa lebih nyaman dengan rumah mereka. "Ya meskipun dengan lahan terbatas, yang penting rumahnya sudah berkeramik dan tidak bocor. Dan kalau di sini kan sudah bersertifikat semua," pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta, Letkol (Inf) Devy Kristiono, mengatakan, salah satu tugas pokok Kodim membantu pemerintah daerah. "Kalau memang ada wilayah-wilayah atau masyarakat yang mungkin rumahnya tidak layak huni, tentunya kami akan membantu," ucap Devy.
Menurutnya, Kodim berusaha untuk mendorong supaya warga tidak kesulitan terutama untuk tempat tinggal mereka. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ada beberapa warga yang terimbas.
Dia menyebut, pada tahap ketiga, totalnya ada 12 unit rumah yang direhabilitasi serta 3 unit MCK. Sedangkan jika ditotal dari tahap pertama sampai ketiga, ada 43 rumah dan 5 MCK. Terkait anggaran, Devy tidak menyebutkan lantaran bantuan terkadang dalam bentuk bahan bangunan maupun uang.
"Kalau anggaran karena kita kan ini dibantu beberapa rekan-rekan kita sehingga yang dibantu langsung kita eksekusi. Ada yang dalam bentuk barang maupun uang. Ada kegiatan ada sasaran langsung kita eksekusi," terangnya.
Devy menjelaskan, ada beberapa ketentuan RTLH yang bisa mengajukan untuk direhabilitasi. Di antaranya, atap bocor, lantai masih tanah atau belum keramik, serta dinding belum diplester atau masih menggunakan kayu atau anyaman bambu. "Kami koordinasi dengan pemilik rumah, apa yang bisa kami bantu supaya mereka juga puas," ungkapnya.