REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sejumlah warga Desa Pegalongan RT 01 RW 03, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memblokade jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Gunung Cunil, Selasa (25/1) pagi. Mereka menuntut agar pemda segera membayar ganti rugi atas akses jalan yang diambil tanpa seizin warga.
Awalnya sejumlah warga memberikan akses jalan secara sukarela selebar masing-masing 2,5 meter untuk jalan perintis dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Kemudian jalan diperlebar menjadi 4 meter tanpa persetujuan saat TPA Gunung Cunil dibangun di sana sekitar dua tahun lalu.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Irawadi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk tanah jalan ini sejak 2021. Hanya saja, kurangnya kelengkapan dokumen dari para pemilik tanah menghambat pemrosesan tersebut.
"Sebetulnya sudah kita siapkan tahun 2021, tetapi berkas kelengkapan seperti sertifikat tanah, SPPT, KTP dan KK yang diminta tidak dilengkapi, jadi belum bisa diproses. Bukan kita ingkar janji," ujar Irawadi kepada Republika, Selasa (25/1).
Ia memaparkan, dari pertemuan dengan perangkat Desa Pegalongan dan Sokawera, mereka diminta membantu memenuhi semua berkas untuk proses pengadaan tanah. Menurut Irawadi, kelengkapan dokumen pemilik dari desa Pegalongan sudah lengkap, tetapi pemilik yang berdomisili di Desa Wiradadi sampai akhir tahun 2021 belum menyampaikan berkas yang dimaksud.
"Untuk tahun 2022, proses pengadaan tanah akan tetap dilanjutkan dengan syarat berkas terpenuhi dan harga tanah berdasar hasil apraisal," kata Irawadi.
Mengenai hal ini, besok pihaknya akan menindaklanjuti melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang akan memanggil semua pemilik tanah yang terdampak pelebaran jalan.
"Untuk sementara hari ini akses sudah bisa dibuka, tapi besok ditutup lagi oleh yang bersangkutan," ujar Irawadi.
Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Wardoyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memfasilitasi agar masyarakat bisa mendapatkan hak mereka. Apalagi ini terkait dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas.
"Kita akan berproses supaya segera diselesaikan. Sampah tetap bisa dibuang ke TPA, dan prpses penggantian ganti rugi dipercepat," ujar Wardoyo.
Blokade ini menurut Wardoyo, telah menghambat pengambilan sampah masyarakat yakni sekitar 16 truk sampai maksimal 24-25 truk per hari. TPA Gunung Cunil yang diperkirakan akan beroperasi hingga Juni 2022 ini menampung sampah dari wilayah Purwokerto, Sumpiuh, Banyumas, Sokaraja dan Baturraden.
"Kami berusaha nego dengan yang bersangkutan, sebenarnya sudah diproses, tapi karena masalah kepemilikan jadi terlambat," kata Wardoyo.