REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Polisi membentangkan spanduk kampanye anti knalpot blombongan atau tidak standar di Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (27/1/2022).
Satlantas Polresta Yogyakarta mengampanyekan kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sumber : Antara
Advertisement