Kamis 27 Jan 2022 16:06 WIB

Kejari Kabupaten Semarang Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Salah satu misinya mengawal pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Bawen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menunjukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menunjukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Selain merupakan amanat Kejaksaan Agung RI, pembentukan satgas ini sebagai respons untuk mendukung kelancaran proses pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol ruas Yogyakarta-Bawen di wilayah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Husin Fahmi mengatakan, pembentukan tim khusus satuan tugas anti mafia tanah pada Kejari Kabupaten Semarang sebagai tindak lanjut untuk memerangi mafia pertanahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melaunching website ‘SiPermata’ atau Sistem Informasi Pemberantasan Mafia Tanah, sebagai panduan jajaran Korps Adhyaksa dalam pelaporan pelaksanaan pemberantasan mafia tanah di wilayah masing-masing.

“Di tingkat Kejari Kabupaten Semarang, hal ini telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Mafia Tanah, yang diluncurkan pada hari ini,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (27/1/2022).

Pembentukan Satgas Mafia Tanah ini, masih jelas Fahmi, juga sejalan dengan rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen yang dalam pelaksanaannya bakal melalui beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang.

Terkait hal ini, pihak Kejari penting mencermati potensi kehadiran mafia pertanahan, khususnya saat tahapan serta proses pembebasan lahan dimulai. “Dasarnya yakni Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16/2021 terkait Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah untuk menyelesaikan dan memberantas keberadaan mafia tanah di wilayah Kabupaten Semarang,” lanjutnya.

Fahmi juga menyampaikan, keberadaan mafia tanah disinyalir telah membangun jejaring yang luas, termasuk juga ke sejumlah lembaga pemerintah. Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan menutup celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah Kejari Ambarawa bakal menanggulangi sindikat mafia tanah. “Kami akan mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Semarang,” tambahnya.

Kepada warga Kabupaten Semarang, Fahmi juga mengimbau untuk manfaatkan kanal hotline aduan terkait mafia tanah kepada Kejari Kabupaten Semarang di nomor 081328760258. “Silakan, jika ada yang menjadi korban mafia tanah sampaikan laporan kepada kami melalui kanal aduan tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebagai keseriusan pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menyikapi keresahan masyarakat akibat ulah mafia tanah, Kejaksaan Agung RI telah meluncurkan alikasi SiPermata.

Terobosan ini dilakukan guna menyikapi maraknya kasus mafia pertanahan diberbagai wilayah di Indonesia yang kerap merugikan masyarakat maupun negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement