REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Sejumlah tanah aset milik PDAM Kabupaten Semarang --yang dikuasai pihak lain-- di wilayah Kecamatan Banyubiru telah kembali.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang --melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara—telah menyelamatkan aset tanah total seluas 1.255 meter persegi yang terdiri atas tiga bidang tanah tersebut.
Masing- masing aset dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 155 seluas 805 meter persegi, aset tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 259 seluas 302 meter persegi.
“Selain itu juga aset tanah sesuai Buku C, 279.P.3a Klas: 8/D seluas 148 meter persegi,” ungkap Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Semarang, Dian Subdiana SH, di ungaran, kabupaten semarang, Jumat (28/1).
Dian yang juga Kasi Datun Kejari Kabupaten Semarang tersebut menambahkan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Semarang mewakili PDAM Kabupaten Semarang --melalui surat kuasa khusus-- telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Dalam prosesnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan atas bidang tanah dengan penguasa lahan PDAM Kabupaten Semarang tersebut.
Atas Keberhasilan ini, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berhasil melakukan penyelamatan aset negara yang pengelolaannya ada pada PDAM kabuaten semarang.
“Adapun total nilainya mencapai Rp. 426.332.000,” tambah Dian didampingi anggota Tim Jaksa Pengacara Negara, Kejari Kabupaten Semarang, Jaksa Pengacara Negara, Qurotul 'Aini S Farida SH dan Hilda Prabayani Putri SH.