REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Jawa Timur, memantau pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM) dan distributor untuk memastikan bahwa harga minyak goreng di pasaran dijual sesuai dengan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlaku per 1 Februari 2022.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Madiun Surat mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga minyak goreng agar terjangkau untuk masyarakat. "Hasilnya, ada ditemukan harga minyak goreng masih mengikuti harga lama. Hal itu karena harga dari distributor masih harga lama. Sehingga pedagang belum berani menurunkan harga minyak goreng di pasaran," ujar Surat di Madiun, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, sesuai ketentuan Kemendag, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah mencapai Rp11.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. Karenanya, tim Disdag juga mendatangi distributor untuk memastikan harga minyak goreng. Harapannya, harga bisa segera disesuaikan dengan keputusan Kemendag dan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Meski demikian, ada juga ditemukan sejumlah merek minyak goreng kemasan sederhana yang mulai dijual dengan harga sesuai ketentuan Kemendag di pasaran. Salah satunya merek Tawon. "Kami harap masyarakat tidak membeli berlebihan atau panic buying. Untuk mencegah itu, kami juga membatasi jumlah pembelian. Sehingga, diharapkan seluruh warga bisa kebagian," tuturnya.
Ia menambahkan, pemantauan penjualan minyak goreng sesuai kebijakan satu harga di pasaran akan terus dilakukan. Hal itu untuk mengantisipasi aksi penimbunan oleh pihak tidak bertanggung jawab.