Jumat 04 Feb 2022 22:59 WIB

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 12 Persen

Kenaikan tarif cukai rokok untuk mengurangi prevalensi merokok pada anak .

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dengan diperkirakan produksi rokok akan turun sebesar 10 miliar batang dan mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak sebesar 8,7 persen pada 2024. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement