REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).
Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus penyahgunaan narkoba dengan menangkap 10 orang tersangka terdiri pengedar dan pengguna serta mengamankan barang bukti antara lain 95 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 50 butir obat dobel L, 6,42 gram sabu dan sejumlah peralatan berupa bong, sejumlah uang, sepeda motor dan ponsel selama 1 Januari hingga 5 Februari 2022.
sumber : Antara
Advertisement