Rabu 09 Feb 2022 21:38 WIB

Wagub DIY Minta Baleg DPR RI Serap Aspirasi Rakyat

Kunjungan Kerja Baleg DPR RI kali ini dalam rangka sosialisasi Prolegnas.

Wagub DIY Minta Baleg DPR RI Serap Aspirasi Rakyat (ilustrasi).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wagub DIY Minta Baleg DPR RI Serap Aspirasi Rakyat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi rakyat dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

"Aspirasi masyarakat yang didengar dan diserap oleh para anggota Baleg DPR RI ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan pengkajian saja," kata Paku Alam X saat menerima Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Paku Alam mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sangat penting. Ia berharap semua masukan dan aspirasi dari rakyat dipahami dan diserap dengan baik agar maksud dan interpretasinya tidak salah.

Berbagai masukan langsung dari masyarakat, kata Wagub DIY, dapat ditindaklanjuti dan disusun menjadi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya. "Kami selalu berusaha membantu," tutur Sri Paduka.

Kunjungan Kerja Baleg DPR RI kali ini dalam rangka sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2022. Anggota Baleg DPR RI My Esty Wijayati mengatakan sosialisasi mencakup Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

Berdasarkan keputusan DPR RI, kata dia, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 40 RUU.Selain itu, Baleg DPR RI mempunyai kewajiban menyosialisasikan prolegnas yang dimaksud kepada masyarakat. "Diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut masyarakat dapat memberikan masukan-masukan," kata Esti.

Setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, menurut dia, dipastikan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Karena itu, katanya, kegiatan sosialisasi prolegnasmemiliki sasaran yang hendak dicapai.

Pertama, terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024. "Sasaran kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024," ujar Esti.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement