Kamis 10 Feb 2022 19:49 WIB

Penerapan PPKM Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Peningkatan menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 dan jumlah rawat inap.

Rep: Hendra Nurdiyansyah/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah wisatawan berbelanja di Teras Malioboro I, Danurejan, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Sejumlah wisatawan berbelanja di Teras Malioboro I, Danurejan, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah wisatawan berbelanja di Teras Malioboro I, Danurejan, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement