Advertisement
Penerapan PPKM Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Kamis 10 Feb 2022 19:49 WIB
Rep: Hendra Nurdiyansyah/ Red: Yogi Ardhi
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/035031400-1644496270-830-556.jpg)
Sejumlah wisatawan berbelanja di Teras Malioboro I, Danurejan, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat.
(Foto:ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/foc.)
(Foto:ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/foc.)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/006803400-1644496275-830-556.jpg)
Sejumlah wisatawan berbelanja di Teras Malioboro I, Danurejan, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat.
(Foto:ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/foc.)
(Foto:ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/foc.)
Sumber : Antara Foto