Selasa 15 Feb 2022 20:14 WIB

Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Penjualan Benih Lobster Ilegal

Per ekor lobster untungnya Rp 2.000, jadi secara keseluruhan Rp 5 juta.

Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Penjualan Benih Lobster Ilegal (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Polres Malang Tangkap Dua Pelaku Penjualan Benih Lobster Ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua orang diduga pelaku penjualan benih lobster ilegal, yakni DD (37) dan AK (46), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan tersangka AK merupakan pengepul dan residivis dalam perkara yang sama. Tersangka AK juga telahmenjalani proses hukum pada 2017. "AK adalah pengepuldan merupakan residivis untuk perkara yang sama," kata Donny, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan AK mendapatkan benih lobster tersebut dengan cara membelidari para nelayan. Untuk satu ekor jenis lobster pasir, dibeli oleh tersangka dengan harga Rp14 ribu; dan lobsterjenis mutiara dibeli seharga Rp16 ribu.

Setelah benih lobster itu terkumpul, lanjut Donny, pelaku kemudian membungkus benih-benih tersebut dengan menggunakan kantong plastik dan diisi dengan air ditambah oksigen. Pengemasan benih lobster tersebut dilakukan di gudang milik tersangka AK.

 

"Kemudian tersangka membawa benih tersebut ke tempat transaksi. Pada saat pelaku menunggu pembeli, kami menangkap mereka," jelasnya.

Pelaku diduga terlibat dalamjaringan penjualan benih lobster ilegalyang pernah diungkap oleh jajaran Polres Malang pada Agustus 2021. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Untuk pembeli masih dalam penyelidikan, karena mereka diamankan pada saat hendak melakukan transaksi penjualan," tukasnya.

Sementara itu, tersangka AK mengaku menjualbenih lobster secara ilegal tersebut karenamendapatkankeuntungan yang sangat menjanjikan. Dalam satu kali pengiriman, untuk 2.500 benih lobster, ia dapat mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta.

"Per ekor lobster untungnya Rp2.000, jadi secara keseluruhan Rp5 juta. Dalam satu bulan ini sudah dua kali menjual," katanya.

Selain itu, menurut tersangka, alasan menjual benih lobster secara ilegal itukarena hasil tangkapan ikan mengalami penurunan cukup drastis akibat cuaca buruk. Tersangka AK juga mengaku pernah mendapat hukuman untuk kasus serupa selama 1tahun 8 bulan penjara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan, dan Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement