REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul. Sopir bernama Ferianto (35) tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.
Kecelakaan tersebut setidaknya merenggut belasan nyawa, termasuk sopir. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil perkara yang digelar, Rabu (16/2) kemarin.
"Pengemudi itu kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).
Ihsan menjelaskan, kelalaian sopir dalam mengemudikan kendaraan terjadi saat penurunan di Bukit Bego. Berdasarkan keterangan saksi dan juga hasil analisis yang dilakukan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), sopir mengemudikan kendaraan di atas 50 kilometer per jam saat penurunan.
"Kelalaiannya pertama, saat jalan menurun (sopir) menggunakan persneling gigi tiga. Kemudian yang kedua, kelalaiannya mengemudikan kendaraan di atas 50 kilometer per jam. Bahkan, berdasarkan analisis TAA, kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 kilometer per jam," ujar Ihsan.
Sopir pun dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam mengemudikan kendaraan. Ancaman pidana pun dikenakan enam tahun penjara.
"Sama dengan hasil pemeriksaan dan hasil pendalaman yang kita lakukan, jadi (kecelakaan terjadi) murni karena kesalahan dari pengemudi," jelasnya.
Meskipun begitu, kepolisian mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut. Hal ini dikarenakan sang sopir ikut menjadi korban meninggal dunia atas kecelakaan tersebut.
"Kasus ini akan kita SP3 karena ini juga sesuai dengan perintah UU terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia, tentunya harus kita hentikan," kata Ihsan menambahkan.