Jumat 18 Feb 2022 09:09 WIB

Pemkab Malang Serahkan 250 Sertifikat Retribusi Tanah

Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Sertifikat tanah (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sertifikat tanah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyerahkan 250 sertifikat tanah di Pusat Pendaratan Ikan Dusun Sendang Biru Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Kamis (17/2/2022). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Redistribusi Tanah di Kabupaten Malang.

Bupati Malang, M Sanusi dalam sambutannya mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang menggantungkan kehidupan masyarakatnya pada tanah. Tanah dianggap sebagai sumber kehidupan dengan nilai yang sangat penting sehingga harus diperhatikan, diperuntukkan dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong.

"Selain sebagai sumber daya yang memiliki manfaat besar untuk kelangsungan hidup umat manusia, tanah juga merupakan tempat di mana manusia hidup dan berkembang," kata Sanusi.

Menurut Sanusi, program Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan Redistribusi Tanah sendiri untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagikan tanah-tanah yang dikuasai negara dan ditegaskan menjadi objek land reform. Selanjutnya, diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, Sanusi berharap dapat memberikan manfaat dan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah. Kemudian akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terutama untuk masyarakat di wilayah Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Di samping itu, dia juga meminta penerima sertifikat tanah dapat menggunakannya dengan sebaik-baiknya. Sertifikat diharapkan untuk disimpan, dijaga dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. Hal ini penting disampaikan karena keamanan sertifikat kepemilikan tanah sangat rawan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan pada kemudian hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement