REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polda Jawa Tengah belum menemukan indikasi penimbunan minyak goreng yan dilakukan oleh para distributor yang ada di Jawa Tengah. Namun aparat kepolisian telah mengungkap praktik curang pemalsuan minyak goreng yang dijual ke pasaran.
Hal ini ditegaskan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Rosyid Hartanto di sela Kegiatan Oareasi Pasar Minyak Goreng yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dilaksanakan di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Senin (21/2).
Ia mengungkapkan, terkait terjadinya kelangkaan minyak goreng, Polda Jawa Tengah terus melakukan pengecekan secara kontinyu kepada distributor maupun gudang- gudang yang menjadi tempat transit distribusi minyak goring di Jawa Tengah.
Fenomena yang terjadi saat ini, jelasnya, memang banyak terjadi kelangkaan minyak goreng pada saat masyarakat membutuhkan. Tetapi kondisi tersebut terjadi oleh karena mekanisme pasarnya.
Kebetulan harga minyak goreng di dunia sedang tinggi dan ini menjadi ‘ladang’ ekspor yang bagus, sehingga pasokan untuk lokal menjadi berkurang. “Jadi mekanisme pasar inilah yang coba kita kendalikan,” ungkapnya.
Polda Jawa Tengah, lanjut Hartanto, bersama dengan Disperindag maupun Kemendag sudah mengantisipasi dengan melakukan operasi pasar seperti yang dilakukan hari ini, pengecekan kepada distributor dan juga melakukan penindakan.
Aparat kepolisian juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui ada distributor yang melakukan penimbunan --baik skala kecil maupun besar—agar melaporkan kepada polisi. “Harapannya langkah ini akanmampu menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Sebab, tegas Hartanto, di tengah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng seperti saat ini banyak pihak yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih besar dengan cara- cara nakal.
Sampai saat ini Polda Jawa Tengah memang belum menerima laporan adanya indikasi penimbunan minyak goreng oleh distributor di Jawa Tengah. Pun demikian hasil pengecekan rutin yang dilakukan Polda Jawa Tengah di gudang- gudang distributor juga belum menemukan adanya indikasi upaya penimbunan.
Namun dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bakal merilis minyak goreng palsu yang diungkap di wilayah Kabupaten Kudus, baru- baru ini.
Karena saat harga minyak goreng secara ekonomi cukup tinggi akhirnya ada oknum atau pihak- pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut dengan menjual minyak goreng yang dicampur dengan zat- zat tertentu --hingga menyerupai minyak goring—dan dijual kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat tertipu dan akhirnya membeli dalam jumlah besar. Namun setelah dimanfaatkan ternyata bukan minyak goreng murni,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Hartanto, minyak goring pasu yang telah berhasil diungkap tersebut baru dijual di wilayah Kabupaten Kudus.
Namun polisi akan terus mendalami pengauan tersangka tersebut terkait dengan kemungkinan hal yang sama juga dilakukan di daerah lain. “Mudah – mudahan jika kasus yang sama ditemukan di daerah lain masyarakat juga bisa melaporkan kepada Polda Jawa Tengah,” tandasnya.