Senin 21 Feb 2022 15:10 WIB

Berpotensi Kecelakaan, Kendaraan Odol di Situbondo Ditindak Tegas

Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan.

 Anggota Satlantas menghentikan sebuah truk yang tengah melintas di jalan tol ruas saat digelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Foto: Bowo Pribadi.
Anggota Satlantas menghentikan sebuah truk yang tengah melintas di jalan tol ruas saat digelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, terus memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload  (odol)  yang melintas di jalur pantura.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah mengemukakan penindakan tegas kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.

"Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan," katanya di Situbondo, Senin (21/2/2022).

Menurut AKP Anindita, selain melakukan penindakan tegas terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui unit Dikyasa juga proaktif menyosialisasikan ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

"Selain tindakan tegas dengan tilang kendaraan 'Odol', kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran 'odol' dan bahayanya," ujarnya.

Sebelum memberikan tindakan tegas, Satlantas Polres Situbondo menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.

Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement