REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah dan Disperindag Kota Semarang menggelar operasi pasar (OP) minyak goreng curah di Kota Semarang.
Setelah Ahad (20/2/2022) digelar serentak di Pasar Peterongan dan Pasar Bulu Kota Semarang, Senin (21/2/2022) ini, OP minyak goreng curah dilakukan di Pasar Karangayu dengan sasaran para pedagang setempat. Alokasi OP minyak goreng curah ini mencapai 4.500 liter.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jateng, Mochamad Santoso mengungkapkan, dalam OP minyak goreng curah kali ini menggandeng penyedia. Dalam hal ini CV Sawit Juara dan PT Willmar.
"Alhamdulillah dari dari dua penyedia itu bisa menggelontorkan migor curah untuk OP di pasar-pasar yang ada di Ibu Kota Provinsi Jateng ini," ungkapnya, di sela pelaksanaan OP minyak goreng curah di pasar Karangayu.
Minyak goreng curah dalam OP ini dijual dengan harga Rp 10.500 liter. Sasaran OP ini memang untuk pedagang.
Berdasarkan perkembangan dua pekan terakhir, harga migor curah lebih tinggi jika dibanding dengan minyak goreng kemasan. "Maka ini kita dahulukan OP untuk migor curah dulu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dengan harga Rp 10.500 per liter, masih ada yang dapat dinikmati pedagang. sehingga pedagang masih bisa menjual sesuai dengan harga HET Rp 11.500 per liter sesuai Permendag 06/Tahun 2022.
Pada hari pertama pelaksanaan OP minyak goreng curah, di Kota Semarang telah digelontorkan sebanyak 18 ribu liter. Masing-masing 9.000 liter di Pasar Peterongan dan Pasar Bulu sebanyak 9.000 liter.
Namun untuk pelaksanaan di Pasar Karangayu kali ini disiapkan sebanyak 4.500 liter. "Berdasarkan pengalaman di Pasar Peterongan dan Pasar Bulu kuota 9.000 loter masih sisa. Maka di Pasar Karangayu ini disiapkan 4.500 liter dulu dan jika kurang masih bisa ditambah," lanjutnya.
Santoso juga menjelaskan, permasalahan migor curah memang terpengaruh oleh kondisi eksternal, di mana harrga minyak sawit di luar negeri memang sedang bagus dan Indonesia merupakan salah satu pemasok utama minyak sawit.
Sehingga produk minyak sawit banyak diekspor ke luar negeri. Pemerintah dalam upaya mengendalikan hal ini telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) melalui Permendag RI Nomor 6 Tahun 2022.
"Jadi setiap ekspor harus ada alokasi 20 persen yang diperuntukkan bagi pasar domestik dan kita yang mengatur harganya," tegas Santoso.