REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke destinasi wisata. Aturan ganjil genap ini untuk membatasi kendaraan yang masuk, terutama di masa naiknya kasus positif Covid-19 saat ini di DIY.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta mengatakan, ganjil genap diterapkan khusus untuk kendaraan yang masuk di Pantai Parangtritis. Hal ini mengingat kawasan Parangtritis menjadi tujuan destinasi utama bagi sebagian besar wisatawan yang masuk ke Bantul.
Penerapan ganjil genap tidak dilakukan tiap hari. Namun, hanya pada saat akhir pekan. "Jumat, Sabtu, dan Ahad kita berlakukan ganjil genap di TPR Parangtritis," kata Aris kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022).
Pengawasan kendaraan yang masuk sesuai aturan ganjil genap di Parangtritis juga tidak berlaku selama 24 jam. Aris menuturkan, penerapannya hanya dilakukan sesuai dengan jam operasional destinasi wisata tersebut.
"Dalam satu pekan tiga hari, 10 personel satu pekan itu (melakukan pengawasan). Kalau Jumat setelah Jumatan sampai pukul 18.00 WIB, kalau Sabtu dan Ahad dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," tambahnya.
Saat ini penerapan ganjil genap ini belum diterapkan di destinasi wisata lainnya di Bantul. Pihaknya masih menunggu instruksi bupati terkait hal ini mengingat Bantul sendiri memiliki banyak destinasi wisata.
"Belum ada (ganjil genap di destinasi lain), masih pembatasan destinasi wisata di Parangtritis dan ganjil genap disesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal di hari itu," ujar Aris.
Pasalnya, pihaknya juga memiliki keterbatasan terkait jumlah personel. Sehingga, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk memaksimalkan pengawasan, seperti dengan Satpol PP dan pihak kepolisian.