REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Cagar dan warisan budaya dapat dijadikan sebagai stimulasi pemberdayaan masyarakat. Sebagai peninggalan generasi pendulu yang memiliki keunikan dan nilai penting kesejarahan peradaban, ini potensi tersembunyi yang belum dikelola baik.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, DIY, Arif Marwoto mengatakan, Berbah memiliki beragam potensi cagar dan warisan budaya. Untuk itu, sosialisasi cagar budaya penting untuk menumbuhkan dan menstimulasi warga Kapanewon Berbah.
Selain itu, pemahaman ini penting bagi tokoh-tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk dapat memberikan perhatian lebih. Baik dalam upaya-upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya.
"Harapannya, bila diimplementasikan secara nyata kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat sekitar," kata Arif saat membuka Sosialisasi Cagar Budaya yang digelar di Resto Jangan Ndeso, Kapanewon Berbah, Selasa (22/2/2022).
Kepala Bidang Warisan Budaya, Wasita menuturkan, Sosialisasi Cagar Budaya tersebut diikuti 40 peserta yang terdiri atas perwakilan kapanewon, perwakilan kalurahan di Kapanewon Berbah, Polsek, Koramil, LPMK, Bumdes, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Agenda ini dihadirkan untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya. Yang mana, diawali dengan pelaporan milik dan atau temuan warisan budaya yang ada di Kapanewon Berbah, mendorong rasa handarbeni dan peranan masyarakat.
Tujuannya, lanjut Wasita, tidak lain untuk melindungi warisan budaya yang dimiliki atau yang ada di masyarakat sebagai bentuk penguatan jati diri masyarakat. Serta, mendorong peran masyarakat, khususnya untuk pemanfaatan warisan budaya benda.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan pelestarian warisan budaya," ujar Wasita.
Pada kesempatan itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Zaimul Azzah, memberikan materi tentang kebijakan pelestarian cagar budaya. Antara lain sifat-sifat cagar budaya seperti benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan.
"Lingkup pengelolaan cagar budaya meliputi registrasi nasional mulai pendaftaran, penetapan, dan register nasional serta pelestarian mulai perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan," katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DIY, Suyata, memberi penekanan dan stimulasi terhadap pemanfaatan cagar dan warisan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemanfaatan warisan budaya seperti kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif.
"Di antaranya kuliner, perfilman, industri UMKM, industri percetakan, kepenulisan, dan lain-lain melalui pelibatan masyarakat secara menyeluruh dan totalitas. Semua itu harus dilakukan melalui proses manajemen yang terencana dan berkesinambungan," ujar Suyata.