Selasa 22 Feb 2022 15:12 WIB

Mulai Hari Ini, Kota Tegal Naik Status Dari Level Tiga ke Level Empat

Pembatasan aktivitas warga diberlakukan di ruang publik dan wajib menerapkan prokes.

Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,TEGAL -- Pengendara becak melintas samping tempat wisata Waterleiding di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022, mulai 22 Februari 2022 Kota Tegal naik status dari level tiga ke level empat sehingga pelaksanaan PPKM akan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat kelurahan serta membatasi aktivitas warga di ruang publik dan wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement