Selasa 22 Feb 2022 17:00 WIB

Polda Jateng Ungkap Praktik Penjualan Minyak Goreng Oplosan

Lokasi pemasaran migor oplosan ini di wilayah Kudus, Pati, serta Rembang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, menunjukkan barang bukti  minyak goreng oplosan saat konferensi pers pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/2). Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan dua pelaku penjualan minyak goreng yang dioplos dengan air yang diberi zat pewarna makanan di Kabupaten Kudus.
Foto: Dokumen.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, menunjukkan barang bukti minyak goreng oplosan saat konferensi pers pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (22/2). Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan dua pelaku penjualan minyak goreng yang dioplos dengan air yang diberi zat pewarna makanan di Kabupaten Kudus.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kelangkaan minyak goreng di pasaran rupanya dimanfaatkan oleh dua orang warga Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara nakal. Keduanya nekat memalsukan minyak goreng curah yang dicampur dengan cairan pewarna makanan.

Minyak goreng ‘oplosan’ itu kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 16.500 per liter. Namun ulah nakal keduanya tercium oleh aparat kepolisian, hingga jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng pun mengamankan keduanya berikut barang bukti minyak goreng oplosan yang belum sempat dijual kepada masyarakat.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, aksi kedua pelaku, MNK dan AA, dilakukan di lingkungan Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Kedua pelaku mencampurkan air yang telah diberi zat pewarna makanan dengan minyak goreng curah untuk dijual kepada masyarakat.

“Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah dengan air berisi pewarna makanan hingga berwarna kuning menyerupai minyak goreng curah,” jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa (22/2/2022).

Untuk sekali pengoplosan minyak goreng dengan air yang dicampur denga zat pewarna makanan ini, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih dengan lokasi pemasaran di wilayah Kudus, Pati, serta Rembang dengan konsumen home industry produksi kerupuk.

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, pengoplosan minyak goreng ini sudah dilakukan keduanya dalam tiga bulan terakhir, saat harga minyak goreng mengalami kenaikan di tengah-tengah masyarakat. Saat perbuatannya tercium oleh polisi, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur.

Sehingga anggota jajaran Ditreskrimsus harus memburu dan mengamankan keduanya hingga Pacitan. “Atas pengungkapan in, Polda Jateng sudah berkoordinasi ke Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal untuk dikembangkan lebih lanjut kasusnya,” tegas kapolda.

Ahmad Luthfi menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng curah asli, 20 jeriken yang masing-masing berisi air yang sudah dicampur dengan pewarna makanan, serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa.

Selain itu juga diamankan uang tunai hasil penjualan minyak goreng oplosan sebesar Rp 600 ribu serta satu bendel nota bukti penjualan. Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan  ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Selain itu juga pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegas Kapolda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement