Rabu 23 Feb 2022 05:25 WIB

Fraksi Gerindra Kawal Buruh Tuntut Pencabutan Aturan Pencairan JHT

Dalam aturan sebelumnya, pekerja/buruh yang terkena PHK dapat mengambil haknya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah buruh berunjuk rasa menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aksi menuntut pencabutan atau revisi aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh massa Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah mendapatkan dukungan dari Fraksi Partai Gerindra Jawa Tengah.

"Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Tengah bahkan siap mengawal tuntutan para pekerja, terkait dengan kebijakan soal JHT," ungkap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, saat menerima para pekerja yang melakukan unjuk rasa di halaman gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Selasa (22/2).

Sejak awal, jelas Yudi, Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT terkait dengan syarat pencairan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal. Bahkan penolakan ini juga sudah dilakukan Partai Gerindra di DPR RI, DPRD Provinsi, dan kabupaten/ kota.

Sebab aturan terkait dengan syarat pencairan JHT tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak berpihak kepada para pekerja. "Ini mernjadi alasan mengapa Partai Gerindra dengan tegas menolaknya," kata Yudi.  

Terkait dukungan kepada para pekerja ini, ia juga menekankan agar buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang menggembosi sikap tegas kaum buruh untuk kepentingan segelintir kelompok. "Buruh harus tetap satu suara dalam tuntutan," katanya menegaskan.

Sementara itu, aksi elemen buruh yang tergabung dalam FKSPN menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/ buruh di Indonesia. Selain menutt pencabutan aturan terbaru perihal persyaratan pencairan JHT, mereka juga  menuntut pencopotan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.

Ketum Dewan Pengurus Nasional FKSPN, Ristadi mengatakan, FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.

"Maka kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini," katanya.

Untuk itu, FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut atau membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022. "Sekaligus juga memberikan jaminan rasa ketenangan bagi pekerja/ buruh yang hingga saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement