Kamis 24 Feb 2022 18:20 WIB

Kasus Covid-19 di Sleman Tembus 1.000

Angka 1.111 kasus jauh lebih tinggi dibanding kabupaten/kota lain di DIY.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Covid-19 di Sleman Tembus 1.000 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus Covid-19 di Sleman Tembus 1.000 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Kabupaten Sleman kembali mencatatkan rekor kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian di kabupaten/kota DIY. Pada 24 Februari 2022, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Sleman mencapai 1.111 kasus, angka tertinggi sepanjang 2022.

Selama 2022, khususnya Februari, kasus harian di Kabupaten Sleman memang terus meningkat secara signifikan. Hanya ada beberapa kali angkanya sempat mengalami penurunan, lalu biasanya kembali mengalami kenaikan pada hari setelahnya.

Baca Juga

Angka 1.111 kasus jauh lebih tinggi dibanding kabupaten/kota lain di DIY. Mulai dari 844 kasus di Kabupaten Bantul, 508 kasus di Kota Yogyakarta, 254 kasus di Kabupaten Kulonprogo, atau bahkan 149 kasus yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu, distribusi kasus sembuh Kabupaten Sleman tidak terlalu tinggi jika dibandingkan penambahan kasus yang ada. Per 22 Februari 2022, walaupun memang lebih tinggi dari kabupaten/kota lain ada 350 kasus sembuh yang ada di Sleman.

 

Sehari sebelumnya, terkonfirmasi positif Covid-19 sudah tinggi mencapai 941 kasus. Kondisi ini turut mempengaruhi keterisian fasilitas isoter di Sleman. Kepala BPBD Sleman, Makwan mengatakan, ada 217 pasien yang menempati empat fasilitas isoter.

"Asrama Haji 147 pasien, Rusunawa Gemawang 91 pasien, Unisa 50 pasien, UII satu pasien," kata Makwan, Kamis (24/2).

Bupati Sleman, Kustini Purnomo, telah pula mengeluarkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 9/INSTR/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Antara lain mengatur pelaksanaan sekolah melalui PTM terbatas dan PJJ.

Supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari turut dibatasi operasional sampai 20.00. Dengan kapasitas pengunjung hanya sampai 60 persen.

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai 21.00. Bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Kustini turut meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat agar ikut berperan aktif sosialisasikan secara masif penerapan protokol kesehatan. Baik kepada jamaah dan masyarakat secara luas melalui medsos, audio dan visual di sarana/prasarana umum.

Kemudian, menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19. Baik tingkat kabupaten, kapanewon maupun kalurahan sampai padukuhan, RW dan RW dalam rangka penegakan pelaksanaan PPKM level III dan senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Menginstruksikan kepada kalurahan mengoptimalkan posko di tingkat padukuhan, RW, RW dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai usaha pencegahan penularan Covid-19," ujar Kustini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement