REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Atraksi seni yang digelar di sepanjang Malioboro maupun di Teras Malioboro 1 dan 2 menimbulkan kerumunan massa. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun meminta agar agar atraksi seni di Malioboro dihentikan mengingat penambahan kasus Covid-19 yang terus terjadi signifikan.
"Minggu berkerumun karena di Malioboro diselenggarakan kesenian, ya saya minta diberhentikan saja. Karena semua berkerumun disitu, risikonya jadi besar," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (24/2).
Atraksi seni yang digelar di Malioboro, khususnya di Teras Malioboro 1 dan 2 dilaksanakan usai dilakukannya relokasi PKL. Atraksi seni ini dilakukan salah satunya untuk menarik pengunjung agar datang ke Teras Malioboro 1 dan 2.
"Tapi kalau pentas yang ada di dalam Teras Malioboro 1, misalnya keroncongan orang hanya lewat saja, tidak kerumunan. Tapi yang kita pentaskan di (bagian) depan itu bisa menimbulkan kerumunan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Dengan dihentikannya atraksi seni di Malioboro, Pemda DIY tidak khawatir akan berkurangnya pengunjung yang masuk ke Teras Malioboro 1 maupun Teras Malioboro 2. Teras Malioboro 1 dan 2 sendiri merupakan lokasi baru yang ditempati PKL saat ini.
"(Atraksi) Itu sebetulnya hanya untuk mengundang saja, tapi kemudian yang terjadi justru orang yang nonton tapi tidak belanja, ya kontraproduktif. Kita (mengadakan atraksi) hanya untuk mendatangkan orang," ujar Aji.
Selain itu, Aji juga meminta kafe maupun tempat makan yang menyelenggarakan live music untuk tetap memperhatikan aturan pembatasan yang berlaku selama PPKM level 3. Jika menimbulkan kerumunan, katanya, maka acara tersebut diminta untuk disetop.
"Kalau menimbulkan kerumunan sebaiknya disetop, kan sudah ada aturannya maksimal berapa orang yang bisa ada di dalam kafe dan menjaga supaya ada jarak antara satu dengan yang lain," jelasnya.
Aji juga meminta agar petugas seperti Satpol PP untuk melakukan pengawasan dengan ketat. Bahkan, petugas diminta untuk menutup tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan lebih dari satu kali.
"Kalau Satpol PP sidak dan ketahuan itu ternyata tidak ada prokes, ya sudah kita peringatkan. Kalau setelah diperingatkan masih jalan, ya kita close," kata Aji menambahkan.