Kamis 24 Feb 2022 22:51 WIB

Pemprov Jatim Jalin Kemitraan untuk Kelola Tahura Raden Soerjo

Tahura Raden Soerjo juga merupakan kawasan hutan konservasi.

Pemprov Jatim Jalin Kemitraan untuk Kelola Tahura Raden Soerjo (ilustrasi).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Pemprov Jatim Jalin Kemitraan untuk Kelola Tahura Raden Soerjo (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo yang ada di wilayah setempat.

"Salah satu kebijakan strategis yang akan diambil adalah menjalin kemitraan konservasi dengan masyarakat desa penyangga," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Tujuan kebijakan itu yakni meningkatkan kesejahteraan dan penyelesaian keterlanjuran masyarakat dalam memanfaatkan kawasan untuk usaha tani dan aktivitas pengambilan tumbuhan secara ilegal.

Tahura Raden Soerjo, kata dia, berhasil meraih nilai efektivitas tertinggi se-Tanah Air sebagaimana Surat Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian LHK Nomor S.282/KSDAE/KK/KSA.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Hasil Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2021.

Menurut Khofifah, capaian ini bukanlah akhir usaha mengingat masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Khususnya, terkait aspek produk dan jasa yang dihasilkan agar dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pemulihan fungsi kawasan sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Sementara itu, wilayah Tahura Raden Soerjo secara administratif termasuk Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.

Berdasarkan hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan dengan menggunakan instrumen METT (Management Effectiveness Tracking Tools) yang dilakukan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, untuk tahun 2021 Tahura Raden Soerjo memperoleh nilai 82 persen.

Nilai tersebut, lanjut dia, merupakan tertinggi efektivitas pengelolaannya se-Indonesia yang berjumlah 38 Tahura dan menjadi salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan urusan kawasan hutan konservasi yang merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

"Ini juga berarti fungsi Tahura Raden Soerjo untuk menjamin proses-proses ekologis sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam hal pengatur tata air dari DAS Brantas dapat dipertahankan," katanya.

Selain itu, melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan Tahura Raden Soerjo merupakan penyedia jasa lingkungan berupa sumber air yang dimanfaatkan oleh 47 HIPAM dan PDAM memenuhi air bersih untuk kebutuhan air rumah tangga.

Tahura Raden Soerjo juga merupakan kawasan hutan konservasi yang tujuan utamanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement