Jumat 25 Feb 2022 16:46 WIB

Aplikasi Srikandi Dispepus Sleman Permudah Tata Kelola Kearsipan

Setiap informasi berbasis analog dan digital dapat terekam dengan baik.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kegiatan bimtek aplikasi Srikandi yang digelar Disperpus Sleman.
Foto: Wahyu Suryana
Kegiatan bimtek aplikasi Srikandi yang digelar Disperpus Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, DIY, menggelar bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Srikandi selama dua hari 22-23 Februari 2022. Srikandi merupakan singkatan dari sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

Srikandi sudah menjadi aplikasi umum di sistem pemerintahan berbasis elektronik. Melalui ini, setiap informasi berbasis analog dan digital dapat terekam dengan baik, sehingga akan jadi bukti akuntabilitas otentik dan momeri kolektif bangsa.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman, Sri Wantini mengatakan, bimtek ini sangat menunjang kegiatan bidang kearsipan dinamis nantinya. Terutama, dalam penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman serta Arsiparis Madya dari ANRI. Bimtek ini selain sosialisasi ke pengelola persuratan dan kearsipan, jadi sarana pelatihan.

"Kegiatan bimtek Srikandi diikuti seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sleman," kata Sri RM Pringsewu di Jalan Magelang, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.

Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman, Yuni Prasetyo Budi Ilmawan menuturkan, bimtek sangat mendukung percepatan tata kelola kearsipan yang baku. Terutama, lewat memanfaatkan teknologi informasi.

"Sekaligus, mewujudkan kelancaran komunikasi kedinasan secara elektronik antar pencipta arsip melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi guna mendukung penyelenggaraan reformasi birokrasi," ujar Yuni.

Arsiparis Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Dwi Hening Cipto mengingatkan, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020. Yang mana, telah menerangkan tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Melalui Keputusan 679/2020 tersebut, aplikasi Srikandi telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis. Karenanya, pimpinan pusat dan pemerintah daerah dapat menerapkan aplikasi Srikandi di lingkungan instansi masing-masing.

Kehadiran Srikandi menjadi salah satu perwujudan kearsipan yang terus mengikuti perkembangan zaman dan melakukan perubahan, khususnya dalam rangka penerapan SPBE. Sekaligus, jawaban atas tuntutan era disruptif agar melakukan perubahan cepat.

"Salah satu manfaat teknologi informasi dalam pengelolaan arsip menuju paperless society dan menghemat ruangan/sarana prasarana (dari gedung ke server) sekaligus ramah lingkungan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement